1. Manusia
adalah bahwa
manusia adalah Zoon Politicon yang artinya mahluk yang hidup berkelompok,
selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Pernyataan ini dikemukan oleh...
a. Aristoteles
b. Gabriel
Abraham Almond
c. Sidney
Verba
d. Austin Ranney
e. Alan R. Ball
2. Pengertian
bangsa secara sisologis adalah…
a. Kelompok
yang saling membantu
b. Suatu
negara yang terdiri dari masyarakat
c. Kelompok
paguyuban yang senasib sepenanggungan
d. Suatu
kelompok yang saling bersatu
e. Suatu
kumpulan masyarakat
3. Bangsa
merupakan sekelompok orang dalam suatu negara, merupakan pengertian bangsa
secara…
a. Luas
b. Sempit
c. Sosiologis
d. Politik
e. Istilah
4. Negara adalah organisasi kekuasaan dari seke-lompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu. Hal ini dikemukan oleh...
a. George Jellinek
b. Roger H Soltau
c. Mr. Kranen burg
d. Karl Marx
e. Logemann
5. negara dibentuk oleh kekuasaan yg memaksa, monopoli
dan mencakup semua. Hal ini bersangkutan dengan
teori terjadinya negara dalam hal…
a. ketuhan
b. perjanjian
c. kedaulatan
d. kekuasaan
e. hukum alam
6. terjadinya negara berdasarkan pendekatan factual
terbagi atas…
a. 6 macam
b. 7 macam
c. 8 macam
d. 9 macam
e. 10 macam
7.
1. Laut teritorial
2. Landas benua
3. Zona Bersebelahan
4. ZEE
Urutkan wilayah laut dari yang
terkecil ke besar yang diatas...
a.
1-2-3-4
b.
1-3-2-4
c.
3-2-4-1
d.
1-3-4-1
e.
1-3-4-2
8.
Berikut unsur-unsur dalam
pengertian hukum, kecuali...
a.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwenang
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
peraturan itu diadakan oleh
badan-badan ilegal
e.
Adanya sanksi yang tegas
terhadap pelanggaran peraturan tersebut
9. 1. Keputusan Presiden
2. Ketetapan MPR-RI
3. Peraturan Daerah
4. Undang-undang Dasar 1945
5. Peraturan Pemerintah
6. Perpu
7. Undang-undang
Urutkanlah dari yang terendah
ke yang terkecil...
a.
1-2-4-3-6-7-5
b.
1-7-4-2-5-6-3
c.
4-2-7-6-1-5-3
d.
4-2-7-6-5-1-3
e.
4-2-7-6-5-3-1
10.
Hukum publik merupakan
penggolongan hukum berdasarkan...
a.
Wujud
b.
Ruang
c.
Waktu
d.
Pribadi
e.
Isi
11.
pelanggar hukum pada umumnya
segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi yg mengadakan
penyelidikan dan penyidikan disebut hukum...
a.
pidana
b.
perdata
c.
publik
d.
material
e.
formal
12.
kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh MA dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan ; Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikemukan dalam...
a. pasal 1 UU No.7/2008
b. pasal 2 UU No.2/2004
c. pasal 1 UU No.2/2004
d. pasal 1 UU No.4/2003
e. pasal 1 UU No.4/2004
13.
permufakatan
atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggaraan negara atau antara
penyelenggara negara dan lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau
negara merupakan pengertian dari....
a. korupsi
b. nepotisme
c. kolusi
d. kerja sama
e. percurian
14.
sebuah organisasi
non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada
publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia adalah...
a. WHO
b. ICW
c. KPK
d. UNESCO
e. UNICEF
15.
Hak asasi manusia adalah hak
yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak) dikemukan oleh...
a. John Locke
b. Koentjoro Poerbapranoto
c. Aristoteles
d. Montesquieu
e. Karl Max
16.
UU No. 39/1999 berisi
mengenai...
a.
Pengadilan HAM
b.
HAM
c.
Korupsi
d.
Pengadilan negeri
e.
Pemberatasan korupsi
17.
Dalam UUD’45 yang menjelaskan
mengenai HAM terdapat dalam pasal...
a. 28
b. 29
c. 33
d. 34
e. 30
18.
Hambatan umum dalam pelaksanaan
dan penegakan HAM di Indonesia, kecuali...
a. Faktor Kondisi
Sosial-Budaya
b. Faktor Kebijakan
Pemerintah
c. Faktor Perangkat
Perundangan
d. Faktor Aparat dan
Penindakannya (Law Enforcement).
e. Faktor
masyarakat sosial
19.
setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghan-curkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama merupakan pengertian dari
kejahatan...
a. terhadap manusia lain
b. pembunuhan massal
c. genosida
d. pembunuhan terencana
e. pemusnahan
20.
Cakupan hak menurut John Locke
adalah kecuali...
a. Hak kemerdekaan beragama
b. Hak kemerdekaan atas diri sendiri
c. Hak mempertahankan diri
d. Hak kemerdekaan pikiran dan pers
e. Hak kemerdekaan berkumpul
21.
“property
rights” artinya...
a. Hak-hak Asasi Pribadi
b. Hak-hak
Asasi Politik
c. Hak-hak Asasi Ekonomi
d. Hak-hak
Asasi Sosial dan Kebudayaan
e. Hak-hak
Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan
22.
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
Dikemukan oleh...
a. Herman Heller
b. Struycken
c. Aristoteles
d. Lasalle
e. John
Locke
23.
Sifat pokok konstitusi negara
yaitu, kecuali...
a. Rigid
b. Fleksibel
c. Luwes
d. Tetap
e. Kaku
24.
Cara pembentukan konstitusi
terbagi atas...
a. 2 macam
b. 4 macam
c. 5 macam
d. 6 macam
e. 7 macam
25.
Pembukaan UUD 1945 dalam
hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, mempunyai kedudukan sebagai berikut,
kecuali...
a. Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka
Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD
1945
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi
dan mempunyai kedudukan lebih tinggi
c. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental
yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar)
d. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum terendah
dan mempunyai kedudukan lebih terendah
e. Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran
yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945
26.
Makna Yang Terkandung Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4 yaitu...
a. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan
melawan penjajah dalam segala bentuk
b. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia,
Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila
c. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia
adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah
d. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita
adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa
e. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia,
Disusun dalam UU, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila
27.
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan pokok pikiran dalam pembukaan UUD 45 yang ke-...
a. 2
b. 3
c. 4
d. 1
e. 5
28.
Negara hanya berfungsi sebagai
“Penjaga Malam” merupakan konstitusi dalam negara
a. Indonesia
b. Liberal
c. Komunis
d. Demokrasi
e. Otoriter
29.
Pembuat keputusan paling tinggi
dalam sistem politik Cina adalah...
a. PKC
b. KRC
c. Mahkamah Rakyat Tertingi
d. Sekjen PKC
e. Ketua PKC
30.
mereka yang bertempat tinggal
atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu
lama merupakan pengertian dari...
a. penduduk
b. bukan penduduk
c. WNI
d. Bukan WNI
e. Turis
31.
Hak
Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan dalam stelsel...
a. Pasif
b. Terbuka
c. Tetap
d. Aktif
e. Tertutup
32. a. mesir
b. Inggris
c. Amerika
d. China
e. Indonesia
Negara yang menganut IUS Soli adalah…
a. A-B-D
b. A-D-E
c. A-B-C
d. A-B-E
e. C-B-D
33. Undang-Undang No. 2/1958 berisi mengenai...
a. Kewarganegaraan Indonesia
b. Penentuan kewarganegaraan
c. Penye-lesaian Dwi kewarganegaraan antara Indo-nesia
dan RRC
d. Penye-lesaian Dwi kewarganegaraan antara Indo-nesia
dan Uni-Soviet
e. Tata cara
penentuan kewarganegaraan
34. Perbedaan status/kedudukan sebagai wn sangat
berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya yang mencakup bidang, kecuali...
a. Hankam
b. Agama
c. Sosial-budaya
d. Ekonomi
e. Politik
35. ”Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin” terdapat
dalam pasal...
a. 28 A
b. 33
c. 27
d. 31
e. 34
36. Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara adalah sebagai
berikut...
a. Ikut serta dalam usaha hankam negara
b. Mengembangkan usaha di bidang ekonomi
c. Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
d. Jaminan beragama dan pelaksanaanya
e. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan
kedaulatan bangsa
37. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa
Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku dapat dilakukan
melalui langkah-langkah berikut, kecuali…
a. Masyarakat yang “taat asas” dan “taat aturan”
b. Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap
potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA
c. Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan
d. Regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif
maupun legistlatif
e. Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang
timpang
38. Politik pada hakikatnya adalah...
a. The art with the sciene
b. the art and science of
government
c. the art and governmwnt
d. the art with science of
government
e. the
government and the art
39. Dalam pengertian lain, politik dapat diartikan
sebagai berikut, kecuali...
a. Merupakan kegiatan yg diarahkan untuk mendapatkan
& mempertahankan kekuasaan di masyarakat
b. Segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan
kebijakan publik
c. Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujud-kan
kebaikan bersama
d. Seni dan ilmu meraih kekuasaan secara otoriter
e. Hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara
40. Supra struktur politik menjadi mantap jika didukung
oleh...
a. Eksekutif
b. Legislatif
c. Presiden
d. Partai politik
e. DPR
41. Demokrasi Pancasila pada hakikatnya demokrasi yang
bercorak khasIndonesia, yang penerapannya dijabarkan dalam, kecuali...
a.
Pemerintahan Berdasarkan Hukum
b. Peradilan yang Bebas dan Merdeka
c. Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Sosial
Politik (Orsospol)
d. Pelaksanaan Pemilihan Umum secara curang
e. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
42. Pengambilan keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip
Demokrasi Pancasila sebagai berikut, kecuali...
a. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Kebebasan yang bertanggungjawab
c. Mengutamakan persatuan dan kesatuan
d. Persamaan
e. Kebebasan yang semena-mena
43. Faktor-faktor Pendukung Partisipasi Politik adalah...
a. Pendidikan politik
b. Pemaksaan
c. Kesadaran
d. Organisasi politik
e. Pemilu
44. Gabriel
A. Almond & Sidney Verba mengemukakan bahwa budaya
politik adalah…
a. pola
tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati
oleh para anggota suatu sistem politik
b. suatu
sistem keperca-yaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang
menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan
c. terdapatnya
satu perangkat yang meliputi seluruh nilai-nilai politik yang terdapat di
seluruh bangsa
d. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma
e. sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama
oleh masyarakat
45. Sikap WN
terhadap sistem politik menghasilkan 2 orientasi yaitu
a. Orientasi yang loyal atau
setia dan terasing
b. Orientasi
yang partisipan atau aktif dan Orientasi yang pasif
c. orientasi apatis
d. orientasi
apatis dan setia
e. orientasi
aktif dan setia
46. Menurut Almond dan Verba, terdapat
variasi dlm 3 bentuk budaya
politik yaitu salah satu...
a. Subyek-partisipan
b. Subyek-subyek
c. Parokial-parokial
d. Subyek-jamak
e. Parokial
47. Ciri-ciri budaya
politik partisipan yaitu,
kecuali…
a. Warga
memiliki pengetahuan dan kepekaan yang cukup terhadap masalah atau isu-isu
mengenai kehidupan politik negaranya
b. Warga mampu bersikap
terhadap masalah atau isu politik,baik sikap yang mendukung/menerima sikap yang menolak
c. Warga mampu menilai
terhadap masalah atau isu politik yang timbul dalam berkehidupan bernegara
d. Warga menyadari adanya
kewenangan atau kekuasaan pemerintah
e. Kehidupan ekonomi WN
sudah baik dan tingkat pendidikan relatif maju
48. Agen
Sosialisasi politik adalah sebagai berikut kecuali…
a. Keluarga
b. Sekolah
c. Pekerjaan
d. Media
Masa
e. Kontak
tidak langsung
49. Huntington dan Nelson menemukan 5 bentuk kegiatan utama yang dipraktikan dalam
partisipasi politik adalah kecuali...
a. Lobbying
b. Organisasi
c. Tindakan Kekerasan
d. Mencari Koneksi
e. Mencari kolusi
50. Menurut Myron Weiner, terdapat 5 penyebab timbulnya
gerakan ke arah partisipasi politik adalah sebagai berikut...
a. Pengaruh kaum intelektual dan kemunikasi masa modern
b. Berupa kegiatan atau perilaku luar individu warga
negara biasa yang dapat diamati (bukan
berupa sikap dan orientasi)
c. Untuk mempengaruhi pemerintah yang bisa dilakukan
secara langsung ataupun secara tidak langsung
d. Kegiatan mempengaruh pemerintah bisa dilakukan
melalui prosedur wajar (konvensional), non kekerasan (nonviolence),
e. Diarahkan untuk mempengaruhi pemerintah selaku
pembuat dan pelaksana keputusan politik
Essay...
1. Ceritakalah mengenai Pandangan Para Ahli Tentang
Tujuan Negara!
2. Jelaskanlah mengenai Lembaga-lembaga Peradilan
beserta tugas dan wewenangnya!
3. Jelaskan perbedaan hukum perdata dengan hukum
pidana!
4. Jelaskan Perkembangan HAM di
Indonesia!
5. Sebutkan Hak dan kewajiban warga negara Indonesia!
(maisng-masing 5)
6. Jelaskan Makna
Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
7. Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia terbagi 8 macam. Sebutkan!
8. Sebut dan jelaskan mengenai anggota dari
infrastruktur!
9. Objek politik terbagi 3. Sebut dan jelaskan!
10.
Jelaskan konstitusi di negara komunis!
JAWABAN ESSAY
1.
a.
ajaran Plato, negara bertujuan utk memajukan kesusilaan manusia, sbg
perseorangan (individu) & sbg makhluk sosial.
b.
Ajaran Negara Kekuasaan
(Machiavelli dan Shang Yang), negara bertujuan utk memperluas kekuasaan
semata-mata.
c.
Ajaran Theokratis (Kedaulatan
Tuhan), tujuan negara untuk men-capai penghidupan dan kehidupan aman dan
tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan (T. Aquinas,
Agustinus).
d.
Ajaran Negara Hukum, negara
bertujuan untuk menyeleng-garakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan
berpe-doman kepada hukum (Immanuel Kant).
e.
Negara kesejahteraan (welfare state), tujuan negara adalah
mewujudkan kesejahteraan umum (Mr. R. Kranenburg)
2.
a.
Pengadilan Negeri (Tingkat
Pertama)
Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa tentang
sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penaha-nan yg diajukan oleh tersangka,
keluarga atau kuasanya kpd Ketua Pengadilan dengan menyebutkan
alasan-alasannya.
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat
pertama
Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan,
yaitu :
Korupsi, Terorisme, Narkotika/psikotropika,
Pencucian uang, atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya
berada di dalam Rumah Tahanan Negara
b.
Pengadilan Tinggi (Tingkat
Kedua)
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi,
dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi (Pengadilan Tingkat Banding).
Fungsi Pengadilan Tinggi adalah.
•
Menjadi pemimpin bagi
pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
•
Melakukan pengawasan terhadap
jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu
diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
•
Mengawasi dan meneliti
perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
•
Untuk kepentingan negara dan
keadilan, Pengadilan Tinggi dpt memberi peringatan, teguran, & petunjuk yg
dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
Wewenang Pengadilan Tinggi adalah :
•
Mengadili perkara yang diputus
oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
•
Berwenang untuk memerintahkan
pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi
penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
c.
Mahkamah Agung (Tingkat
Kasasi)
d.
Daerah hukum MA meliputi
seluruh Indonesia dan kewajiban utamanya adalah melakukan pengawasan tertinggi
atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan
menjaga/menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung :
•
Melakukan pengawasan tertinggi
thd penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dlm menjalankan
kekuasaan kehakiman.
•
Mengawasi tingkah laku dan
perbuatan para Hakim disemua lingku-ngan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
•
Mengawasi dengan cermat semua
perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
•
Untuk kepentingan negara dan
keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang
dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
3. Hukum Pidana, pelanggar hukum pada umumnya segera disikapi
oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi yg mengadakan penyelidikan dan
penyidikan. Tindakan Pidana (delik)
disengaja disebut delik doloes, & yg tidak sengaja disebut delik coelpa.
Hukum Perdata, pelanggar hukum perdata baru dapat
disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa
dirugikan. Di sini, ada pihak yg mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).
4.
§ Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak
disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan kemerdekaan dan terjadinya
rongrongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan.
§ Era Orde Lama (1955-1965) hingga peristiwa G 30S PKI
1965, masih terjadi krisis politik &
kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian.
§ Era Orde Baru (1966-1998), dalam perjalanannya rezim
ini ku-rang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentuk
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
§ Era Reformasi, telah banyak melahirkan produk
peraturan perundangan tentang hak asasi manusia :
§ Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
§ UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si
menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
§ Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal
Anti Kekerasan terhadap perempuan.
§ Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
§ Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan
penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan
penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan.
§ UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
§ UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
§ Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J
mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia.
5. Kewajiban
Dasar Sebagai Warga Negara :
•
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945
•
Menghargai nilai-nilai
persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
•
Menjunjung tinggi dan setia
kepada konstitusi negara dan dasar negara
•
Membayar pajak untuk negara Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan
•
Ikut serta dalam usaha hankam
negara
Hak
dasar sebagai warga negara :
•
Bersamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan
•
Memperoleh pekerjaan &
penghidupan yg layak
•
Kemerdekaan berserikat,
mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan
•
Mempertahankan hidup sebagai
hak asasi manusia
•
Mendapat pendidikan
6.
Alinea Pertama : Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah
dalam segala bentuk.
Alinea Kedua : Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan
pergerakan dalam melawan penjajah.
Alinea Ketiga : Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat
Allah Yang Mahakuasa.
Alinea Keempat : Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar
Negara Pancasila.
7.
- Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/
perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut)
- Kelahiran (asas ius soli)
- Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut
anak orang asing di bawah umur 5 tahun)
- Anak-anak di luar perkawinan dari seorang
wanita Indonesia
- Pewarganegaraan (naturalisasi)
- Setiap orang asing kawin dengan seorang
laki-laki Indonesia
- Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau
ibunya (asas ius sanguinis)
- Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan
hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga
negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan
8.
A. Partai
politik (political party)
Eksistensi parpol mrp prasyarat, baik sbg sarana
penyaluran aspi-rasi rakyat, mau-pun dalam proses penyelenggaraan negara
melalui wakil-wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat.
B. Kelompok kepentingan (interest group)
Jenis-jenis kelompok kepentingan :
- Kelompok Anomik (kelompok spontan & tidak memiliki nilai/norma),
- Kelompok Asosiasional (biasanya jarang terorganisir dan kegiatannya
kadang-kadang),
- Kelompok Institusional ( mrp kelompok pendukung
kepentingan institusional ; seperti partai politik, korporasi bisnis,
dll.),
- Kelompok Assosiasonal (mrp kelompok yg
terorga-nisir yg menyatakan kepentingan dari suatu kelompok dan memiliki
prosedur teratur).
C. Kelompok
penekan (pressure group)
Kelompok penekan, dpt dipergunakan rakyat untuk
menyalurkan aspirasinya dgn sasaran mempengaruhi atau membentuk kebijaksanaan
pemerintah.
Contohnya :
ü Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
ü Organisasi sosial keagamaan,
ü Organisasi Kepemudaan,
ü Organisasi Lingkungan Hidup,
ü Organisasi pembela Hukum dan HAM,
ü Yayasan atau Badan hukum lainnya.
D. Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)
Media komunikasi politik, dpt berfungsi utk
menyam-paikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kpd
masyarakat maupun sebaliknya.
E.
Tokoh Politik (Political Figure)
Pengangkatan
tokoh politik dilakukan melalui proses :
- Transformasi dari peranan-peranan non-politis
(keagamaan, kebudayaan, status sosial, dll.) untuk memainkan peranan
politik yang bersifat khusus.
- Pengangkatan dan penugasan untuk menjalankan
9.
•
Objek politik umum :
Sistem politik secara keseluruhan meliputi sejarah
bangsa, simbol negara, wilayah negara, kekuasaan negara, konstitusi negara
lembaga negara pemimpin negara dll
•
Objek politik Input :
Lembaga/pranata (Infra stuktur politik) meliputi partai politik, kelompok
kepentingan Pers, dukungan dan tuntutan
dll
•
Objek politik output :
Lembaga/pranata (Supra struktur politik)
meliputi lembaga-lembaga negara, lembaga peradilan, pengabil kebijakan dan
putusan, hukum, birokrasi dll
11.
Komunisme merupakan aliran
politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engel dalam naskah yang
diperunutukan bagi kaum komunist
di London dengan judul Manifesto
Komunist yang dibuat di Brusel pada tahun 1847.
Komunisme yang menjadi dasar
bagi konstitusi di RRC,
juga mencerminkan suatu gaya
hidup berdasarkan
nilai-nilai :
q Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme)
q Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah guna
mencapai komunisme.
q Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Pembuat keputusan paling tinggi dalam sistem politik
Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijaksanaan.
Tidak ada proses legislatif secara terbuka dan relatif sedikit undang-undang
publik yang diumumkan. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum
tentang kebijaksanaan atau doktrin.
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949, & baru
pada tahun 1954 menetapkan Konstitusinya da-lam Konggres Rakyat Nasional yang
menyebut-kan “bahwa demokrasi rakyat
dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina (PKC)
sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”. Lembaga-Lembaga Kenegaraan,
terdiri dari :
q Ketua PKC dan Sekjen PKC
q Konggres Rakyat Cina (KRC)
q Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat
Tertinggi
1.
A
2.
C
3.
D
4.
A
5.
D
6.
C
7.
E
8.
D
9.
D
10.
E
11.
A
12.
E
13.
C
14.
B
15.
A
16.
B
17.
A
18.
E
19.
C
20.
C
21.
C
22.
A
23.
D
24.
B
25.
D
26.
E
27.
D
28.
B
29.
A
30.
A
31.
A
32.
C
33.
C
34.
B
35.
E
36.
A
37.
E
38.
B
39.
D
40.
D
41.
D
42.
E
43.
A
44.
C
45.
B
46.
A
47.
E
48.
E
49.
E
50.
D
No comments:
Post a Comment